claim bonus ondel4d

data sd master - PKB soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Tentu Kami Prihatin

2024-10-08 05:40:00

data sd master,syair sdy sentana,data sd masterJakarta, CNN Indonesia--

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB angkat suara soal vonis bebas Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan pacar.

Ronald Tannur merupakan putra dari politikus sekaligus anggota DPR dari fraksi PKB, Edward Tannur. Dia dinyatakan bebas dari tuntutan vonis 12 tahun penjara dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Lihat Juga :
Pihak Ronald Tannur Ucap Terima Kasih ke Hakim Usai Divonis Bebas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta tidak ada yang mengaitkan kasus tersebut dengan partainya. Dia menegaskan bahwa kasus Ronald Tannur tak terkait dengan PKB.

"Kan, dalam hukum pidana enggak bisa kemudian seorang ayah dia sekaligus bertanggung jawab dengan pidana yang dilakukan anaknya," katanya.

Jazilul sekaligus mengingatkan agar tak selalu mengaitkan kasus anak dengan orang tua atau keluarga. Menurut dia, proses hukum terus berjalan dan Ronald harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sering kali kita menganggap bahwa kalau terjadi dalam keluarga itu, satu keluarga yang rusak. Enggak juga. Ini hukum pidana semuanya berjalan," katanya.

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Lihat Juga :
Kasus Ronald Tannur, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan

Ronald dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya, Rabu (24/7).

(thr/wis)