claim bonus ondel4d

jadwal indonesia vs thailand sea games 2023 final - ICC Perintahkan Tangkap Putin, Apakah RI Termasuk Negara Anggota?

2024-10-07 23:32:11

jadwal indonesia vs thailand sea games 2023 final,gudang hoki88,jadwal indonesia vs thailand sea games 2023 finalJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) belakangan menjadi sorotan setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan PresidenĀ RusiaVladimir Putin.

Namun, salah satu negara anggota ICC, yakni Hungaria, enggan menangkap Putin meski surat perintah itu dirilis.

Lihat Juga :
Hikmahanto soal RI Tolak Timnas Israel U-20: Bakal Masuk Daftar Hitam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sekitar 40 negara sama sekali tidak menandatangani Statuta Roma.

[Gambas:Video CNN]

Terlepas dari itu, apakah Indonesia termasuk anggota ICC?

Indonesia bukan termasuk anggota ICC. Berdasarkan laman resmi ICC, hanya ada 19 negara Asia Pasifik yang menjadi anggota ICC dan tidak termasuk Indonesia.

Lihat Juga :
Diundang ke Negara ICC usai Perintah Penangkapan, Putin Bakal Datang?

Negara-negara itu yakni Afghanistan, Bangladesh, Kamboja, Cook Islands, Siprus, Fiji, Jepang, Yordania, Kiribati, Maladewa, Marshall, Mongolia, Nauru, Korea Selatan, Samoa, Palestina, Tajikistan, Timor Leste, dan Vanuatu.

Kamboja bahkan jadi satu-satunya negara anggota ASEAN yang masuk dalam keanggotaan ICC.

Meski begitu, pada 2008, Indonesia sempat menyiapkan naskah akademik terkait rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi Statuta Roma.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Harkristuti Harkrisnowo pada 6 Agustus 2008 dalamĀ laman Kementerian Sekretariat Negara RI.

Lihat Juga :
Negara Anggota ICC Ogah Tangkap Putin usai Muncul Perintah Penangkapan

Mestinya, dengan telah disiapkannya naskah akademik tersebut, proses ratifikasi Statuta Roma bisa segera dilakukan dengan mengajukan RUU dari pemerintah kepada DPR.

Namun nyatanya, hingga kini RUU itu belum juga diratifikasi oleh DPR.

Kata pengamat soal keengganan RI jadi anggota ICC, lanjut baca di halaman berikutnya...

Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menilai RI belum meratifikasi Statuta Roma lantaran Indonesia tidak rela apabila seorang yang disebut sebagai pahlawan menurut RI dianggap pecundang di negara lain.

"Kita masih mengatakan bahwa kita belum mau mengikuti Statuta Roma," kata Hikmahanto saat menyampaikan keterangan ahli dalam uji materiil UU Pengadilan HAM, seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/3).

Lihat Juga :
Eks Presiden Rusia Mencak-mencak soal Sanksi usai Ancam Rudal ICC

Dalam kesempatan itu, Hikmahanto juga mengatakan jika warga negara Indonesia melakukan pelanggaran HAM berat, maka mereka bisa dihukum berdasarkan yurisdiksi RI.

Namun, jika pelanggaran itu dilakukan warga negara asing, maka Indonesia tak bisa ikut campur karena tak punya yurisdiksi.

"Sebagai ahli saya mengatakan tidak perlu untuk dibawa warga negara asing ini diadili di pengadilan Indonesia. Kalaupun ada yang membutuhkan silakan mereka meminta ekstradisi dari pemerintah Indonesia dan pemerintah Indonesia tentu dengan senang hati harusnya mau mengirimkan yang bersangkutan," ujar Hikmahanto.

Lihat Juga :
Terkuak 'Neraka' Penjara Korut: Disiksa hingga Aborsi Paksa

Pekan lalu, ICC sendiri membetot perhatian publik usai merilis surat perintah penangkapan terhadap Putin dan Komisaris Hak untuk Anak di Kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova.

Mereka dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi dan memindahkan secara paksa anak-anak Ukraina ke Rusia.