claim bonus ondel4d

skor indonesia vs iran hari ini - Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rp170 Miliar di Askrindo

2024-10-08 05:48:30

skor indonesia vs iran hari ini,marga bola slot,skor indonesia vs iran hari iniJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) PT Kalimantan Sumber Energi pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018 sampai 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Syarief Sulaeman menjelaskan keempatnya adalah AH selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.

Lihat Juga :
KPK Periksa 30 Saksi dan Sita Dokumen Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, tersangka AR selaku Direktur Utama PT KSE mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Dokumen itu kemudian digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp170 miliar.

Atas arahan tersangka AKW, AR mengubah pengajuan menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal 3 Direksi.

Lihat Juga :
Kejati Jatim Geledah PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek di Kongo

AR kemudian memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang sebesar Rp200 juta kepada AKW sehingga mendapatkan kemudahan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.

Keempatnya disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka AH dan AKW kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Sementara DAS ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

"Terhadap tersangka AR saat ini sudah ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum," kata Syarief.

(yoa/fra)