claim bonus ondel4d

daftar kinghorsetoto - KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur

2024-10-07 23:44:59

daftar kinghorsetoto,link alternatif okestream,daftar kinghorsetotoJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial (KY) bakal melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadapĀ Gregorius Ronald Tannur(31) selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Keputusan tersebut diambil KY lantaran putusan pengadilan tingkat pertama tersebut menimbulkan polemik dan mencederai rasa keadilan.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Didakwa Pasal Berlapis Bunuh Teman Perempuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," ucap Mukti.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Kasus Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Atas alasan itu, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan. Menurut hakim, Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Lihat Juga :
Perempuan Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Motif Belum Terungkap

Vonis tersebut menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

(ryn/pmg)