claim bonus ondel4d

ligadewa asia - Karangan Bunga Terus Banjiri PN Surabaya Sentil Vonis Ronald Tannur

2024-10-08 04:08:14

ligadewa asia,klasemen sivasspor vs galatasaray,ligadewa asiaSurabaya, CNN Indonesia--

Rangkaian bunga yang terpasang di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terus bertambah. Seluruhnya bertuliskan protes terhadap vonis bebas Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan.

Pantuan CNNIndonesia.comdi lokasi, Minggu (28/7), setidaknya ada 16 rangkaian bunga yang terpasang di depan PN Surabaya.

"Pakai gincu pergi ke pasar. Vonismu lucu, lagi lapar?Pahlawan Kebenaran," bunyi salah satu tulisan yang terpasang di depan PN Surabaya, saat dilihat Minggu (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumat (26/7) siang itu sampai sore cuma satu, terus kemarin Sabtu (27/7) saya jaga itu ada lagi yang kirim, pasang ya sudah. Infonya sampai sekarang, saat ini tadi [info] dari yang jaga, ada lagi yang naruh," kata Kepala Sekurit PN Surabaya Yoni, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Namun Yoni mengaku tidak tahu siapa pengirim belasan rangkaian itu. Karangan bunga itu juga dibiarkan terpasang di depan Gedung PN Surabaya, sebab tak ada perintah dari atasannya untuk membersihkan.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Melenggang Keluar Penjara di Malam Hari

"Nanti ditanyakan ke pak Humas aja. Kenapa dibiarkannya. Enggeh belum ada perintah [untuk membersihkan]," ucapnya.

Selain itu, kata Yoni, ada dua kelompok masyarakat yang dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di PN Surabaya, Senin (29/7) besok.

"Hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu, sudah ada 2. Satu dari FSPMI, satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia). Untuk hari Senin besok," kata dia.

Untuk itu pihak sekuriti PN Surabaya telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan.

"Kalau sekuriti kita tetap sesuai SOP, kita di dalam, untuk diluar nanti dari pihak kepolisian, yang menangani," pungkasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Lihat Juga :
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim ke KY & KPK

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. 

(frd/gil)