claim bonus ondel4d

lombok togel - Investor Cemas Dana IPO Dipakai Beli Aset Pengendali, Ini Kata OJK

2024-10-07 23:41:11

lombok togel,togelsumo2,lombok togel

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon terkait banyaknya perusahaan yang akan melakukan pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) menggunakan dana IPO untuk membeli aset milik penerima manfaat akhir atau pengendali perusahaan.

Sebab jika pengendali terkena masalah hukum yang mengakibatkan disita hartanya maka bisa saja aset emiten dibeli lewat IPO tadi ikut disita seperti kasus Beny Tjokro dan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya.

Baca:
Resmi Jadi Wakil Ketua MPR RI, Ini Respon Bos Lion Air Soal IPO

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan, pada dasarnya, OJK tidak memberikan penilaian atas keunggulan suatu investasi, terutama terkait dengan keputusan bisnis dari calon emiten.

"Oleh karena itu, skema bisnis, termasuk restrukturisasi internal, serta batasan maksimal saham yang ditawarkan calon emiten tidak dibatasi," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10).

Namun demikian, OJK memastikan perlindungan terhadap investor tetap menjadi perhatian melalui penerapan prinsip keterbukaan yang mewajibkan agar seluruh informasi dan fakta material terkait calon emiten serta risiko usahanya diungkapkan dalam prospektus, sehingga publik dapat menilai apakah instrumen yang ditawarkan oleh calon emiten tersebut sesuai dengan risk appetite dari investor tersebut.

Selain itu, Inarno juga menyampaikan bahwa selain terdapat penelaahan dari OJK, proses penawaran umum juga melibatkan peran dan tanggung jawab dari lembaga dan profesi penunjang pasar modal, seperti Penjamin Emisi Efek, Konsultan Hukum dan Akuntan Publik.

"Para pihak yang terlibat dalam penawaran umum inilah yang menjadi garda terdepan untuk memberikan pendapat, termasuk terkait dengan keabsahan harta dan kekayaan calon emiten, baik dari sisi legal maupun pengakuan akuntansinya," jelasnya.

Dengan kerangka pengaturan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko-risiko di masa yang akan datang, termasuk risiko hukum yang berpotensi terjadi di kemudian hari.

Namun demikian, Ia menegaskan, terdapat rencana untuk mengatur larangan pengalihan pengendalian dari Pengendali, untuk memitigasi risiko pengendali menghindari tanggungjawabnya atau mengaburkan statusnya sebagai pengendali.

Hal ini masih dalam kajian dan pembahasan. Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini (POJK Nomor 25 tahun 2017), terdapat ketentuan mengenai lock up saham bagi setiap pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bedah IPO VERN, Begini Prospeknya!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Aset Industri Asuransi-Dapen RI Tumbuh 3% Jadi Rp 1.208 Triliun