claim bonus ondel4d

bokeh blu ray - Alasan Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

2024-10-08 00:32:59

bokeh blu ray,buku 2d mimpi,bokeh blu rayJakarta, CNN Indonesia--

PresidenJokowi akhirnya buka suara soal kebijakannya mengizinkan investormenguasai tanah di IKN sampai dengan 190 tahun. 

Jokowi mengatakan kebijakan itu ia keluarkan sesuai dengan amanat UU IKN. 

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada," katanya di Jakarta, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan. Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," katanya. 

Jokowi secara resmi memberi izin investor untuk memiliki tanah di IKN sampai 190 tahun. Izin ia berikan dalam bentuk hak guna usaha (HGU).

Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada Kamis (11/7).

Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama,jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

[Gambas:Video CNN]

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarial pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 pasal yang sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua,pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga,syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat,pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Lihat Juga :
Staf Erick Thohir Ungkap Nasib Karyawan Pabrik Kimia Farma Usai Tutup
(khr/agt)