claim bonus ondel4d

pt vino mandiri perkasa - KPK Sebut Kemungkinan Pidanakan Oknum Pegawai Rutan yang Berbuat Asusila ke Istri Tahanan

2024-10-09 00:01:55

pt vino mandiri perkasa,slot demo sugar supreme,pt vino mandiri perkasa

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penanganan dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pegawai rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Lembaga anti rasuah itu memastikan akan memidanakan pegawai berinisial M yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap istri tahanan. Proses pidana itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum (APH) lain.

"Kalau ada pidananya dari orang tersebut ya, itu karena dia harus menjalaninya, karena ini kosekuensi logis dari perbuatannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6), seperti dikutip dari JawaPos.com.

Asep mengungkapkan, jika unsur pidana itu bukan termasuk tindak pidana korupsi, tentunya akan diserahkan ke APH lain.

"Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK, tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," tegas Asep.

Baca Juga: Sejumlah Petugas Rutan Diganti Buntut Temuan Pungutan Liar oleh Dewan Pengawas KPK

Kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan pegawai Rutan KPK berinisial M tengah menjadi sorotan. Sebab, Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi etik sedang dengan hukuman permohonan maaf.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima JawaPos.com, terdapat fakta-fakta yang membuat M mendapat sanksi hukuman sedang oleh Dewas KPK. M merupakan pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (Rutan) KPK sejak 5 Desember 2019.

Pknum pegawai KPK itu sudah berhubungan dengan BL, istri tahanan korupsi berinisial MS, sejak September 2022. Pertemuan antara M dan BL pertama kali saat istri tahanan tersebut berkunjung ke Rutan KPK.

"Bahwa terperiksa M menghubungi BL secara intens. Bisa pagi siang sore, tidak menentu. Awalnya hanya terkait kunjungan, namun lama kelamaan terjalin kedekatan karena M mengaku sedang ada permasalahan di rumah tangganya," bunyi petikan putusan Dewas KPK.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Minta Maaf Soal Dugaan Pungli di Rutan

Dalam putusan Dewas KPK, M disebut sering melakukan panggilan video call dengan BL. Awalnya video call ngobrol biasa, namun lama kelamaan melakukan video call yang tidak pantas.

"Bahwa terperiksa M melakukan panggilan video call di beberapa tempat, pernah dilakukan poliklinik rutan K4, namun seringnya ketika di rumah," tulis putusan Dewas KPK.

Fakta lainnya yang ditemukan Dewas KPK yakni, M disebut saling bertukar video asusila dengan BL. Hingga mempertontonkan bagian alat vitalnya melalui video call, yang kemudian bergantian meminta BL untuk membuka pakaiannya.

"Terperiksa pernah berbagi video asusila dengan BL," bunyi salinan putusan itu.