claim bonus ondel4d

berapa tinggi cristiano ronaldo - Daftar Pemimpin Negara yang Jadi Buronan ICC

2024-10-08 05:32:59

berapa tinggi cristiano ronaldo,live draw oregon 2,berapa tinggi cristiano ronaldoJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah pemimpin negara masuk dalam daftar buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Pemimpin negara yang masuk ke dalam daftar buronan ICC merupakan sosok yang diduga terlibat dalam berbagai tindakan pidana seperti genosida hingga penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan unsur kemanusiaan.

Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina dan Rusia-Ukraina membuat ICC memantau tingkah laku beberapa pemimpin negara. Sebab, mereka memiliki andil besar dalam melakukan berbagai hal di dalam sebuah konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Vladimir Putin

Presiden Rusia Vladimir Putin menjadi sorotan dalam beberapa waktu lalu usai melancarkan operasi militer ke wilayah Ukraina pada 2022 lalu.

Putin yang sedang menjabat sebagai presiden terpilih dihadapkan oleh sejumlah gugatan yang menyebut orang nomor satu di Rusia itu sebagai buronan aktif ICC.

Melansir dari Reuters, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Maret 2023 lalu untuk Putin dan sejumlah pejabat tingginya.


Sebab, Putin diduga telah melakukan deportasi terhadap ratusanĀ anak-anak dari Ukraina secara ilegal. Namun Kremlin menanggapi surat tersebut dengan menggugat Jaksa ICC Karim Khan yang merekomendasikan surat penangkapan Putin.

Sejauh ini, gugatan mengenai surat penangkapan Putin tak kunjung turun. Terlebih, sang pemimpin Negeri Beruang Merah itu juga terpilih kembali sebagai Presiden pada tahun ini.

Lihat Juga :
6 Negara Sekutu AS Dukung Resolusi Status Anggota Palestina di PBB

Umar al-Basyir

Umar al-Basyir merupakan seorang mantan perwira militer dan politikus asal Sudan. Ia juga pernah menjabat sebagai Presiden Sudan sejak 1993 sampai 2019.

Umar mendapatkan dua kali surat perintah penangkapan dari ICC pada 4 Maret 2009 dan 12 Juli 2010.

Ia terlibat atas dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, hingga pemindahan paksa, seperti dikutip dari situs resmi ICC.

Hingga kini, Umar masih menjadi tersangka dan berstatus buron. ICC juga menetapkan kasus tersebut dalam tahap Pra-Persidangan karena ketidakhadiran Umar dalam sidang tersebut.

Lihat Juga :
Israel Makin Pecah, Netanyahu Cekcok dengan Panglima-Bos Shin Bet
(val/bac)