claim bonus ondel4d

kuburan togel - Netanyahu Cemas Ditahan ICC soal Gaza: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

2024-10-08 01:38:59

kuburan togel,jadwal an nasr main,kuburan togelJakarta, CNN Indonesia--

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa mahkamah internasional (International Criminal Court/ICC) tidak akan bisa menghentikan agresi militer Israelke Jalur Gaza Palestina.

Netanyahu menuturkan setiap keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel ke Jalur Gaza, tetapi akan menjadi preseden yang berbahaya.

Lihat Juga :
Prabowo di Media Inggris: Barat Standar Ganda soal Ukraina-Palestina

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu outlet berita televisi terkemuka Israel, Channel 12, pekan lalu melaporkan bahwa Israel semakin khawatir soal kemungkinan ICC akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional di Gaza.

Lihat Juga :
10 Fakta Unik Uzbekistan, Negara 'Double Landlocked' Jauh dari Laut

Dikutip Reuters, laporan tersebut mengatakan bahwa Kantor Perdana Menteri mengadakan "diskusi darurat" mengenai masalah ini.  Seorang juru bicara pemerintah Israel juga tidak segera menanggapi pertanyaan mengenai laporan Channel 12 ini.

Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Namun, wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota ICC pada 2015.

Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada Oktober lalu bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh warga Israel di Jalur Gaza.

Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang diduga dilakukan di Gaza dan siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.

Pilihan Redaksi
  • Hamas Rilis Video Sandera Israel Lagi, Desak Segera Capai Kesepakatan
  • Polisi Tangkap Lebih dari 150 Demonstran Pro-Palestina di 2 Kampus AS
  • Prabowo di Media Asing: Tak Perlu Jadi Muslim Rasakan Derita Gaza

Dengan 124 anggota tetap, ICC dapat mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, hingga agresi militer.

Kasus di ICC ini berbeda dengan kasus genosida yang diajukan terhadap Israel di Mahkamah Keadilan Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang juga berbasis di Den Haag.

ICJ adalah pengadilan PBB yang menangani perselisihan antar negara, sedangkan ICC adalah pengadilan pidana berdasarkan perjanjian yang berfokus pada tanggung jawab pidana individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

(rds/rds)