claim bonus ondel4d

napoli vs bologna - Belajar dari Singapura, Status & Hak Driver Ojol Bakal Diakui Negara

2024-10-08 05:55:01

napoli vs bologna,okestream pro,napoli vs bologna

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah memberikan sinyal kuat untuk mengakui status para pengemudi ojek online atau sejenisnya sebagai pekerja, bukan lagi mitra aplikasi.

Pengakuan itu kini tengah diurus oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang telah menjabat sebagai menteri ketenagakerjaan ad interim.

"Kan perdebatannya status mereka dalam tanda petik dianggap bukan pekerja, dia kan mitra dari mitra pembuat aplikasi, sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan dan sebagainya itu kan enggak dapat komplit," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Baca:
Merangkap Jadi Menaker, Airlangga Susun Upah Minimum 2025

"Kita ingin semua pekerja itu mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, harus dapat semuanya, itu yang kita akan lakukan," tegasnya.

Susiwijono menekankan, secara praktik di tingkat internasional, pekerja online seperti ojol itu sudah diakui statusnya sebagai pekerja, bukan sebatas mitra pengemudi aplikasi.

"Kan best practicenya sudah ada di ILO (International Labour Organization), sudang mengakui sebagai platform worker, Singapura juga mengakui," ucap Susiwijono.

Baca:
Rencana Prabowo Pajaki Orang Kaya Wajib Ikut Standar Internasional

Namun, ia menekankan, tentu karakteristik pekerja daring itu akan berbeda dengan pekerja formal. Maka, ini yang sedang dirumuskan pemerintah ke depan.

"Pekerja gig itu kan punya karakteristik sendiri. Kita pengennya diakui, tapi kan punya karakteristik sendiri, pasti ada penyesuaian di sana, tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, arahnya kesana, pemerintah akan ikut support untuk membantu," tegasnya.

Susiwijono menekankan, perubahan status mitra menjadi pekerja online ini ia pastikan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus.

Baca:
Kemenperin Minta Prabowo Bereskan 1 Utang Tugas Era Jokowi

"Kala pemerintah perlu hadir, perlu membantu, pemerintah akan bantu. Ya ini kan akan kita tuangkan di Permenaker. Intinya kita akan mengarah idealnya itu juga bagian dari pekerja kita," tegas Susiwijono.

Ia pun tak memungkiri perubahan regulasi akan sampai pada tahap Peraturan Pemerintah. Namun, menurutnya itu membutuhkan waktu lama, sehingga opsi penetapan status barunya dalam Permenaker.

"Kalau itu kan perlu waktu lama, ini kan sekarang yang respons cepat kalau bisa di Permenaker ya di Permenaker," ucapnya.


(arj/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Iran Tuding Negara Barat Biang Keladi Konflik Timur Tengah

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">