claim bonus ondel4d

nomor punggung mbappe - Cara Daftar PBJT Jasa Parkir di Situs PajakOnline

2024-10-08 10:12:56

nomor punggung mbappe,com.mitra higgs,nomor punggung mbappeJakarta, CNN Indonesia--

Apabila membawa kendaraan pribadi ke tempat umum, maka pemilik kendaraan akan membutuhkan tempat parkir yang aman dari tindak pencurian, juga tidak mengganggu fasilitas publik. Di sini, usaha jasa parkir menjadi kebutuhan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan jasa parkir adalah jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik oleh pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha. Dalam hal ini, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menjelaskan, Jasa Parkir termasuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek pajak PBJT Jasa Parkir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id," kata Morris.

Melalui layanan pajak online, pemilik kendaraan tak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk mendaftarkan kendaraannya sebagai objek pajak. Proses tersebut bisa dilakukan secara cepat dari mana saja, dan kapan saja.

Berikut adalah runtutan langkah dalam mendaftarkan objek PBJT Jasa Parkir:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol "Masuk" , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak "I'm Not A Robot", lalu klik "Masuk".

3. Klik menu "Jenis Pajak" yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi "PBJT Jasa Parkir".

4. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik "Ya, Saya Mengerti" kemudian klik opsi "Pelayanan".

5. Pilih "Tambah Permohonan Pelayanan" pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

6. Pada kategori jenis pelayanan pilih "Pendaftaran Objek Baru". Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih "Pendaftaran Objek Baru" kemudian klik "Unduh Template".

7. Setelah terunduh, template akan tampil. Anda hanya perlu mengisi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.

8. Lalu, isi data keterangan lain-lain. Setelah seluruh data terisi, isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi lengkap.

9. Jika sudah terisi, simpan dengan klik "File", klik "Save As", ubah format menjadi "PDF", kemudian klik "Save".

10. Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai jenis data pendukung yang diminta.

11. Jika sudah, centang pernyataan "Saya Setuju dengan Pernyataan di Atas", lalu klik "Simpan".

Morris mengingatkan, sangat penting untuk mengikuti prosedur perpajakan dengan benar. Tak hanya memenuhi kewajiban hukum, hal itu juga berarti menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha yang dimiliki, khususnya bagi konsumen dan pemerintah.

Hingga saat ini, pemerintah ditegaskan terus berupaya mengadakan sistem yang efisien dengan prosedur sederhana, diikuti optimalisasi pelayanan bagi wajib pajak. Salah satunya, dengan menghadirkan layanan pajak online yang praktis.

(rea/rir)