claim bonus ondel4d

big bos 4d - Kemlu Beber Modus 'Jebakan Pacaran' sampai WNI Divonis Mati di LN

2024-10-08 05:29:49

big bos 4d,sensasi 138,big bos 4dJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengungkap modus 'pacaran' yang membuat sebagian warga negara Indonesia (WNI) terjerat kasus peredaran atau penyelundupan narkotika hingga terancam hukuman mati di luar negeri.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyebut, modus pacaran ini merupakan salah satu dari sekian banyak cara sindikat peredaran narkotika yang jadi sorotan kementeriannya belakangan. Khususnya sejumlah kasus melibatkan WNI di Malaysia.

Lihat Juga :
Makin Tegang dengan Israel, Hizbullah Ancam Serang Siprus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Judha menyebut, sekarang ini tercatat sebanyak 165 WNI yang terancam pidana hukuman mati di luar negeri. Rinciannya, 155 orang di Malaysia, seorang di Vietnam dan masing-masing 3 orang di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Laos. Mayoritas dari mereka berstatus pekerja migran.

"Mayoritas kasus peredaran narkotika, kedua kasus pembunuhan," lanjut Judha.

Menyoroti kasus peredaran narkotika di Malaysia, Judha mengatakan, yang jadi penyebab banyaknya WNI terancam dihukum mati di Malaysia bukan semata karena persoalan kasusnya. Melainkan juga ketentuan hukum di Negeri Jiran yang tidak memungkinkan bagi hakim untuk memberikan opsi lain pada beberapa bentuk kejahatan selain pidana mati.

"Sebagaimana diketahui, tahun lalu Malaysia telah mengundangkan dua undang-undang. Pertama, penghapusan mandatory death penalty, jadi bukan death penalty-nya yang dihapuskan, namun undang-undang untuk beberapa kejahatan yang pada saat itu hakim memang tidak memiliki opsi lain selain hukuman mati," paparnya.

Lihat Juga :
Perputaran Duit Judi Online di Dunia Tembus Rp1.659 Triliun

Sementara undang-undang kedua memberikan peluang untuk langkah peninjauan kembali (PK) pada kasus-kasus hukuman mati berstatus inkrah.

Seiring diberlakukannya beleid tersebut, koordinasi Kemenlu dan berbagai lembaga mendapati 79 WNI terpidana mati di Malaysia yang memenuhi syarat PK. Hasil PK, 51 di antara WNI tersebut akhirnya bebas dari hukuman mati; satu kasus PK ditolak; 25 lainnya dalam pendampingan; dan dua WNI meninggal dunia karena sakit saat menjalani masa tahanan.

Tak kalah penting bagi Judha adalah bagaimana pihaknya bersama KBRI dan kementerian lembaga lain berkoordinasi memastikan para WNI tersebut mendapatkan pendampingan serta hak-haknya secara adil sesuai sistem peradilan negara setempat.

Lihat Juga :
Kenapa Egypt Disebut sebagai Mesir di Indonesia?

Salah satunya, lewat penyusunan pedoman pendampingan WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pedoman ini bukan cuma soal penanganan kasusnya saja, melainkan juga langkah-langkah pencegahan sejak hulu di Indonesia.

"Langkah-langkah pencegahan pemberian informasi mengenai hukum negara setempat, adat istiadat negara setempat, itu jadi sangat penting untuk mencegah kasus-kasus hukuman mati," pungkasnya.

(kum/bac)