claim bonus ondel4d

n higgs domino - Masalah Warisan, Anak di Surabaya Coret Ayahnya dari Akta Lahir

2024-10-08 13:55:40

n higgs domino,togel california,n higgs domino

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun- Remaja berinisial NRF tak pernah mengenal AF sejak lahir hingga kini telah berusia 18 tahun. Padahal, nama AF tercatat sebagai ayahnya di akta kelahiran. Dia lantas ingin mencoret nama sang ayah dari akta kelahiran, guna mengurus warisan dari almarhumah ibunda.

NRF mengaku tak pernah sekalipun bertemu maupun melihat AF. Pelajar SMK itu hanya tahu dirinya selama ini dibesarkan ibunya, MC. Ibunya kemudian menikah kembali dengan seorang laki-laki yang kini menjadi ayah tirinya.

Masalah mulai muncul ketika NRF mengurus warisan ibunya, MC, yang meninggal Februari lalu. Dia tidak dapat mengurus surat waris karena tidak memiliki akta nikah ibunya, MC, dengan ayahnya, AF.

’’Yang ada hanya fotokopi akta nikah,’’ ujar pengacara NRF, Rifani Fauzi, seperti diberitakan oleh JawaPos.com.

NRF kemudian meminta duplikat akta nikah kedua orang tuanya di Kantor Urusan Agama (KUA) Karang Pilang. Ternyata, pernikahan MC dengan AF yang berdasar fotokopi akta nikah itu tidak pernah tercatat di KUA sehingga tidak dapat diterbitkan duplikatnya.

Dia lalu mengajukan permohonan isbat nikah almarhumah ibunya dengan AF di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Namun, permohonannya tidak dapat dikabulkan karena ternyata MC tidak pernah melangsungkan pernikahan dengan AF sesuai syariat Islam.

’’NRF tidak pernah bertemu, bahkan melihat AF, meskipun di dalam akta lahir tercatat NRF sebagai anak dari pasangan suami istri AF dengan almarhumah MC,’’ sebut Rifani.

Karena itu, NRF kini menggugat AF serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia ingin AF dicoret sebagai nama ayah dalam akta lahirnya.

Menurut Rifani, ada kesalahan dalam pengajuan data orang tua pada saat proses pembuatan akta kelahiran atas nama NRF di Dispendukcapil Surabaya.

Pasalnya, MC dan AF tidak pernah menikah secara syariat Islam maupun secara formal sehingga tidak dapat dicatatkan di KUA.

’’Maka, AF dan MC bukanlah suami istri sehingga secara hukum hubungan keperdataan NRF hanya pada seorang ibu, yaitu MC,’’ katanya.

NRF berharap dengan dicoretnya nama AF sebagai ayah di akta kelahirannya, tidak ada masalah hukum keperdataan dengan AF.

’’Selain terkait waris, kalau nanti NRF menikah, tidak perlu lagi mencari AF sebagai walinya. Yang jelas, gugatan ini diajukan untuk kepentingan masa depan anak itu sendiri. Hingga kini AF juga tidak diketahui keberadaannya. Pengadilan memerintahkan kami untuk membuat pengumuman di media,’’ tutur Rifani.