claim bonus ondel4d

rtp totobeta - Usia Cagub di Pilkada 2024 Ikut Putusan MK, Dihitung saat Penetapan

2024-10-08 01:50:56

rtp totobeta,erek2 3d abjad,rtp totobetaJakarta, CNN Indonesia--

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan DPR, pemerintah, dan KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada 2024.

Lewat putusan MK, usia minimal pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, dihitung sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Lihat Juga :
PKB Akui Ada Penyesuaian Dukungan di Pilkada 2024 akibat Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus PDIP itu menegaskan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70. Putusan 70 soal penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Sementara, melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Lihat Juga :
RK Respons Putusan MK soal Pilkada: Banyak Calon Lebih Bagus

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

"Yang paling krusial adalah masalah parpol ya, yang berhak mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan, secara akumulasi untuk perolehan suara," ujar Junimart.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8), DPR dan pemerintah sudah menyepakati revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Rapat pembahasan di tingkat I itu hanya berlangsung selama lima jam.

Dalam rapat pembahasan, materi revisi UU Pilkada justru bertentangan dengan putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Hal itu memantik protes elemen masyarakat sipil. Pada Kamis (22/8), mahasiswa dan elemen masyarakat sipil menggelar demonstrasi di depan gedung DPR. Demonstrasi juga digelar di berbagai daerah lain.

Mereka meminta pengesahan RUU Pilkada yang dibahas secara ugal-ugalan itu dibatalkan. DPR akhirnya memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

(thr/tsa)