claim bonus ondel4d

raksasa togel link alternatif - Modus & Pelaku Penyelundupan Benih Lobster yang Digagalkan KKP

2024-10-08 06:18:42

raksasa togel link alternatif,erek gelandangan,raksasa togel link alternatif

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) berhasil membongkar rumah kemas (packing house) penyelundup Benih Bening Lobster (BBL) di Parung Panjang, Bogor.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, dari hasil penindakan ini KKP bersama TNI AL berhasil menyelamatkan negara dari kerugian negara ditaksir mencapai Rp7,5 miliar.

"Penggagalan ini terjadi di Parung, atas laporan masyarakat dan pengamatan dari tim TNI AL serta kami. Pada 5 September 2024 atau hari Kamis yg lalu tim pengawas perikanan dan TNI AL melakukan penggerebekan aktivitas penyegaran dan packing house BBL pada pukul 4 pagi," kata pria yang akrab disapa Ipunk itu saat Konferensi Pers di kantor KKP Jakarta, Senin (9/9/2024).

Ipunk menjelaskan, pelaku berinisial SR (bos utama) dan anaknya RR (bos muda) berperan mengambil BBL dari nelayan. Sementara Y berperan sebagai koordinator pengemasan agar benih lobster tetap segar dan aman saat diselundupkan ke luar negeri. Dan ada D, L, R, juga A yang berperan sebagai tenaga pengemasan.

Terungkap, para pelaku telah melakukan penyelundupan benih lobster sebanyak 6 kali pengiriman. Yang dilakukan melalui jalur udara atau dengan pesawat terbang, dan media pengiriman menggunakan koper.

"Dalam penggerebekan tersebut para pelaku berusaha melarikan diri ke atap dan diamankan oleh tim serta bantuan warga. Jadi sampai naik-naik genteng, saking dia takut melihat TNI AL membawa senjata, kabur-kaburan dia," ujarnya.

Baca:
Penyelundupan Benih Lobster Masih Terjadi, KKP Amankan 22 Kasus

Modus dan Ancaman Hukuman

Modus yang dilakukan, ungkapnya, lokasi rumah kemas itu merupakan tempat transit yang berasal dari lokasi penangkapan pengepul. "Jadi dari nelayan kemudian dibawa ke gudang transit tersebut untuk dilakukan penyegaran. Lokasi dipilih dekat dengan bandara untuk memudahkan mobilisasi," terang Ipunk.

Ipunk mengungkapkan, barang bukti yang sudah diamankan dari kegiatan penangkapan tersebut, 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, 925 ekor lobster jarong, 4 unit motor, filter air, pompa, bak, styrofoam,dan koper.

Akibat aksi penyelundupan tersebut, para pelaku terancam dikenakan sanksi melakukan pelanggaran kegiatan penyegaran dan pengemasan ulang BBL tanpa dilengkapi perizinan berusaha. Sehingga melanggar Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Dalam aturan itu tercantum, 'Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.000'.

"Berdasarkan aturan yang ada, (para pelaku) akan dikenakan sanksi penjara 8 tahun," ucap Ipunk.

Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho bersama Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta mengungkap hasil temuan penyelundupan BBL dalam Konferensi Pers di Kantor KKP Jakarta, Senin (9/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho bersama Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta mengungkap hasil temuan penyelundupan BBL dalam Konferensi Pers di Kantor KKP Jakarta, Senin (9/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho bersama Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta mengungkap hasil temuan penyelundupan BBL dalam Konferensi Pers di Kantor KKP Jakarta, Senin (9/9/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Koarmada RI Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta menambahkan, penyelundupan itu melalui beberapa lokasi transit.

"Kita menduga tujuan akhirnya adalah negara Vietnam," ungkap Didong.

Didong menyampaikan, dampak dari penyelundupan BBL ini bukan hanya secara ekonomi tapi juga efek dominonya. Karena, jelas secara ekonomi akan menimbulkan kerugian cukup besar bagi negara, mengingat potensi ekonomi lobster yang cukup tinggi. Penyelundupan BBL, ujarnya,  akan berdampak kepada kelestarian ekosistem dan mengancam populasi lobster yang pada akhirnya mempengaruhi keseimbangan ekosistem.

"TNI AL memiliki peran yang penting untuk menjaga agar berbagai sumber daya kelautan kita ini tidak over eksploitasi, apalagi secara ilegal. Kemudian, dengan over eksploitasi bisa jauh ke depan bahwa apa yang ada saat ini menjadi warisan untuk anak cucu kita. Sehingga sesuai dengan perintah Presiden, kita terapkan betul upaya penegakan hukum di laut ini supaya tidak jadi over eksploitasi," kata Didong.

"Ke depan kami tetap akan melakukan kolaborasi dengan seluruh instansi Kementerian/Lembaga untuk pengawasan melalui patroli di laut, maupun penyelidikan sebelum kejadian itu terjadi di laut, karena mungkin kalau lepas di darat, nah di laut kita harus berkolaborasi untuk bisa melaksanakan patroli," pungkasnya.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: KKP Soal RI Negara Maritim Tapi Masih Impor Kepiting & Rajungan

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Trenggono Ungkap 5 Perusahaan Vietnam Minat Beli Benih Lobster RI