claim bonus ondel4d

erek erek maling kecil - PP Kesehatan: Produsen Susu Formula Dilarang Iklan dan Beri Diskon

2024-10-08 00:30:58

erek erek maling kecil,erek erek kupu kupu 3d,erek erek maling kecilJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula(sufor) bayi melakukan promosi harga atau diskon dalam menjajakan produk mereka.

Upaya itu dilakukan untuk memaksimalkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada para bayi.

Lihat Juga :
PP Kesehatan: Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi Bisa Dilarang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual," lanjut pasal 33 huruf c.

Selain itu, produsen juga dilarang memberikan contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma atau dengan bentuk apapun kepada penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

Lihat Juga :
Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran


Produsen juga dilarang memberikan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi ke rumah-rumah. Pemerintah pun melarang produsen menggunakan jasa nakes hingga influenceruntuk mempromosikan produk mereka.

"Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat," demikian bunyi pasal 33 huruf d.

Kemudian pemerintah juga melarang pengiklanan sufor bayi atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Namun ada pengecualian apabila dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan.

Pengecualian yang dimaksud harus mendapat persetujuan Menteri dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

(khr/fra)