claim bonus ondel4d

rumus slot - SYL Ajukan Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Dirinya oleh KPK

2024-10-08 14:08:20

rumus slot,sidanira login,rumus slot

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak tinggal diam terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagaimana diketahui, penetapan SYL sebagai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan) diumumkan KPK pada Rabu (11/10) kemarin.

Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai Tersangka

Namun, dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, sosok utama dalam tindak pidana korupsi di Kementan tak terlihat. Hanya ada Sekretaris Jenderal Kementan yang tampak memakai rompi orange KPK.

Dilansir dari JawaPos.com, usai mendengar pengumuman dirinya sebagai tersangka, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.

Gugatan SYL itu ditujukan kepada pihak KPK dalam rangka untuk menguji apakah langkah KPK menetapkan dirinya sebagai pihak bersalah sudah tepat atau sebaliknya.

Baca Juga: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Respon KPK

Hal itu dilakukan lantaran SYL tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mengingat dirinya tidak pernah diperiksa menjadi tersangka dan KPK masih terus melakukan penyidikan meskipun SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian itu tertuang dalam surat nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Djumyanto, Humas PN Jakarta Selatan, seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (11/10).

Rencananya, sidang itu akan berlangsung pada 30 Oktober mendatang yang akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Syahrul Yasin Limpo, Arief Prasetyo Ditunjuk Jadi Plt Mentan

Dikabarkan sebelumnya, KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dengan mematok setoran dalam bentuk mata uang asing senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap ASN di eselon I dan eselon II di Kementan.