claim bonus ondel4d

klasemen liga swedia - Armor Ingin Damai dengan Intan Nabila, Ajukan Restorative Justice

2024-10-08 00:33:50

klasemen liga swedia,erek erek sepatu 3d,klasemen liga swediaJakarta, CNN Indonesia--

Tersangka KDRT dan penganiayaan terhadap anak, Armor Treador bakal mengajukan upaya restorative justiceatau penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban.

Pengacara Armor, Irawansyah mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran kliennya mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya yang masih balita.

"Restorative justicekemungkinan kita ajukan, kebayang enggak sih anak Armor paling besar 4 tahun, 3 tahun dan 1 bulan. Betul-betul betul masih membutuhkan kasih sayang, biaya hidup dan segala sesuatunya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Fakta-fakta Terbaru Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila

Irawansyah berharap agar peluang restorative justicetersebut dapat dilakukan lantaran kasus KDRT ini merupakan delik aduan. Menurutnya, bisa saja laporan dari Cut Intan Nabila selaku korban dapat dicabut.

"Seperti yang disampaikan Kapolres pada saat konferensi pers, Pasal 44 ayat 4 itu delik aduan. Artinya istrinya sudah melaporkan, kalau menurut saya ketika dicabut bisa dong," ujarnya.

Kasus ini bermula saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video aksi KDRT terkait yang dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Lihat Juga :
Mahasiswa dan Polisi Sempat Ricuh usai Sidang Paripurna DPR

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun berhasil ditangkap di sebuah hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(tfq/fra)