claim bonus ondel4d

ahh4d - Awasi Ketat Kampanye Terbuka, Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Urus STTPK

2024-10-08 14:40:42

ahh4d,erek 26,ahh4d

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu Kabupaten Madiun semakin mengencangkan pengawasan.

Terutama memasuki masa kampanye terbuka yang sudah dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.

“Atensi pertama kami pada pemberitahuan pelaksanaan kampanye (terbuka, red) jika sebelum masanya merupakan sunnah muakkad, tapi jika sudah masuk masanya maka hukumnya wajib,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Slamet Widodo.

Menurut Widodo, pelaksanaan rapat terbuka baik dilakukan peserta pemilu maupun relawan atau simpatisan peserta pemilu tetap harus mengurus surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK).

Surat tersebut diterbitkan oleh kepolisian setempat. Utamanya bagi kegiatan yang bersifat rapat umum terbuka dan melebihi kapasitas massa daripada jenis rapat-rapat selainnya.

“Harus menyertai STTPK jika ada gelaran rapat umum terbuka,” jelasnya. “Kalau kampanye metode lain kami sudah ada data kemarin dan sudah kami sampaikan,” imbuh Widodo.

Baca Juga: Soal Dugaan PTPS Terindikasi Anggota Parpol, Bawaslu: Hingga saat Ini Belum Ada Tambahan Laporan

Hingga saat ini tim Bawaslu di Bumi Kampung Pesilat belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi terkait jadwal pelaksanaan rapat umum di wilayah Kabupaten Madiun.

Meski demikian, pihaknya telah mengantongi beberapa jadwal rapat umum yang bakal digelar dan telah menyiapkan pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

Supaya bersiap mengawasi jika ada indikasi pelanggaran dalam gelaran rapat umum tersebut.

“Sampai sekarang belum ada laporan terkait dengan pelanggaran kampanye terbuka maupun sebelumnya,” ungkapnya.

“Meski kemarin kami sudah menginventarisir indikasi-indikasi dugaan pelanggaran termasuk perusakan APK (alat peraga kampanye, red) namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak jadi dilaporkan ke kami, kurang tahu alasannya apa temen-temen di lapangan ini,” tutupnya. (ryu/aan)