claim bonus ondel4d

vincislot88 - Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Tamperan Pacitan, PPK Didakwa Kongkalikong

2024-10-08 17:58:44

vincislot88,mimpi menemukan cincin,vincislot88

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan, Pacitan, dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  Miftahol Arifin (MA) ke meja hijau.

Selasa (5/3) kemarin, perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Jaksa Penunutut Umum (JPU) mendakwa MA menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pun, didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Timur Pasaribu.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan mengirimkan tiga JPU. MA didakwa merugikan keuangan negara Rp 2,6 miliar.

Usai dibacakan dakwaan, MA diberi waktu mengajukan eksepsi satu minggu.

Baca Juga: Hasil Voli Korea IBK Altos vs Pink Spiders 5 Maret, Tim Tamu Menang 3-1, Gusur Hyundai dari Puncak Klasemen

‘’Terdakwa seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga kongkalikong dalam proyek senilai Rp 7,9 miliar tersebut,’’ ujarnya.

Diketahui, proyek pembangunan PPP Tamperan didanai APBD Jawa Timur 2021 Rp 7,9 miliar.

Proyek tersebut dikerjakan CV Liga Utama. Masa kontrak 90 hari kalender atau 16 September 2021 hingga 14 Desember 2021.

Namun, pihak pelaksana tidak mengerjakan sesuai kesepakatan. Sehingga, negara dirugikan Rp 2,6 miliar.

Perkara ini bermula dari temuan penyidik terkait dugaan kejanggalan proyek PPP Tamperan.

Selain molor dari jadwal, pekerjaan tidak sesuai kontrak. Baik volume maupun spesifikasi bahan. Namun, rekanan asal Sampang, Madura, itu tetap melanjutkan proyek hingga 31 Desember 2021.