claim bonus ondel4d

maupoker - Ragam Berkas Wajib Daftar Pilkada: Surat Bebas Utang

2024-10-07 23:24:52

maupoker,erek tanah,maupokerJakarta, CNN Indonesia--

Para kandidat yang hendak mendaftar sebagai calon pasangan kepala daerah di Pilkada 2024 wajib menyetorkan pelbagai berkas sebagai syarat pendaftaran ke KPU.

Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pelbagai dokumen persyaratan administratif yang harus dibawa calon kepala daerah ketika mendaftar ke KPU setempat.

Dokumen adminstrasi itu di antaranya surat keterangan hasil pemeriksaan sehat secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika. Kemudian calon kepala daerah juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
KPU Perpanjang Pendaftaran Pilkada 2024 Jika Cuma Ada 1 Paslon

Tak hanya itu, para calon kepala daerah harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Para calon kepala daerah juga harus menyertakan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara individu atau badan usaha.

"Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum tanggungjawabnya yang yang menjadi merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k." bunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf b angka 5.

Selain itu, para kandidat harus memberikan surat tanda terima laporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.

Para kandidat juga wajib membawa dokumen daftar riwayat hidup serta pas foto terbaru calon kepala daerah.

"Dokumen persyaratan: Naskah visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," bunyi Pasal 45 Ayat (2) huruf g.

Lihat Juga :
KPU DKI Batasi Paslon Bawa 200 Pendukung Saat Pendaftaran

Selain itu, para calon kepala daerah wajib menyertakan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA atau sederajat dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama calon.

Kemudian para kandidat harus menyertakan foto kopi tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa lima tahun terakhir, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan nomor induk kependudukan.

KPU telah membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) lusa. Setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September.

Lihat Juga :
Mahfud: Bawaslu Bisa Batalkan Pencalonan Dharma-Kun Jika 3 Kali Absen
(rzr/DAL)