claim bonus ondel4d

45 erek erek - Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Klaim Tak Orientasi Profit

2024-10-08 05:32:49

45 erek erek,skor qatar,45 erek erekSleman, CNN Indonesia--

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan tidak berorientasi pada profit atau keuntungan dalam mengelola izin usaha pertambangan.Mereka mengklaim akan memanfaatkannya untuk pemberdayaan masyarakat.

"Kami tidak berorientasi profit," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti usai Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta (Unisa), Sleman, Minggu (28/7).

Lihat Juga :
Muhadjir Effendy Ditunjuk Jadi Ketua Tim Kelola Tambang Muhammadiyah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhammadiyah juga akan bermitra dengan lembaga atau perusahaan yang berpengalaman di bidang tambang.

Sementara itu, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Muhammadiyah mengelola berbagai usaha, baik yang berorientasi profit maupun nonprofit.

Namun, kata Haedar, pada prinsipnya setiap manfaat dari usaha Muhammadiyah akan dikembalikan untuk pemberdayaan masyarakat. Prinsip ini juga dipakai dalam usaha pertambangan.

Lihat Juga :
9 Poin Pertimbangan dan Syarat Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Menurut dia, berbagai kontribusi Muhammadiyah dalam membangun sekolah hingga rumah sakit ke pelosok adalah bentuk pengabdian kepada negara.

"Karena pada dasarnya apapun yang kita hasilkan dari usaha-usaha kami, itu semua kami kembalikan untuk kepentingan berbagai pemberdayaan masyarakat dan lain sebagainya. Bikin sekolah, bikin rumah sakit di kawasan-kawasan terjauh, di mana modal utama Muhammadiyah adalah kemandirian," ucapnya.

PP Muhammadiyah secara resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin tambang tawaran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Muhammadiyah menyatakan menerima izin pengelolaan tambang ini berdasarkan analisis dan kajian komprehensif dengan melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.

Lihat Juga :
Pernyataan Lengkap Haedar Nashir usai Muhammadiyah Terima Izin Tambang

Mereka juga mempertimbangkan aspek-aspek sisi sosial, hukum, dan lingkungan selama dua bulan terakhir.

Kebijakan izin tambang ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.

Lewat aturan ini, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).

(kum/tsa)