claim bonus ondel4d

nomor togel sepeda motor - Anggota Fraksi PKS Khoirudin Resmi Jabat Ketua DPRD Jakarta

2024-10-08 05:33:50

nomor togel sepeda motor,buku 1001 mimpi togel,nomor togel sepeda motorJakarta, CNN Indonesia--

Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PKS Khoirudin resmi ditetapkan sebagai ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.

Penetapan Khoirudin digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/9).

Lihat Juga :
Ridwan Kamil Blusukan ke Posko Makan Siang Gratis di Warakas Jakut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, masing-masing partai yang dapat mengisi kursi pimpinan DPRD Jakarta yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain PKS, PDIP memutuskan Ima Mahdiah sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029. Pengangkatan Ima berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6216/IN/DPP/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Selanjutnya, Partai Gerindra memutuskan kursi wakil ketua DPRD DKI Jakarta kepada Rany Mauliani. Kemudian, Partai NasDem memutuskan Wibi Andrino sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Terakhir, Partai Golkar memutuskan Basri Baco sebagai wakil ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029.

Pada Pemilu 2024 lalu, PKS memenangkan kontestasi di DKI Jakarta dengan raihan 1.012.044 suara. Kemudian PDIP berada diposisi kedua dengan 850,196 suara.

Berturut-turut Gerindra berada di posisi ketiga dengan 728,284 suara, NasDem diposisi keempat dengan 542,954 suara dan Golkar di posisi kelima dengan 517,805 suara.

Berikut daftar lengkap pimpinan DPRD Jakarta masa jabatan 2024-2029:

1. Khoirudin (Fraksi PKS) sebagai Ketua DPRD
2. Ima Mahdiah (Fraksi PDIP) Wakil Ketua DPRD
3. Rany Mauliani (Fraksi Gerindra) Wakil Ketua DPRD
4. Wibi Andrino (Fraksi Nasdem) Wakil Ketua DPRD
5. Basri Baco (Fraksi Golkar) Wakil Ketua DPRD

Lihat Juga :
Fenomena Gerakan Golput di Pilkada 2024, Bisa Dijerat Hukum?
(rzr/wis)