claim bonus ondel4d

domba 2d togel - Ternyata Ini Alasan Buruh Teriak Minta Upah Tahun 2025 Naik 10

2024-10-08 00:10:34

domba 2d togel,minyak 2d togel,domba 2d togel

Jakarta, CNBC Indonesia- Pembahasan dan penetapan upah minimum biasanya bakal dilakukan pada periode Oktober-November setiap tahunnya, untuk diberlakukan mulai Januari tahun berikutnya. Artinya, sebentar lagi, perusahaan-pekerja, bersama pemerintah, akan menggelar rapat-rapat penentuan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) tahun 2025.

Penetapan UMP kali ini akan menjadi yang pertama di bawah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan sah ditetapkan jadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 nanti. 

Untuk UMP tahun 2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2023 lalu menerbitkan Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini memuat formula perhitungan baru Upah Minimum yang tercantum pada pasal 26. Formula itu mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Mengacu pada data-data ekonomi tahun 2023, formula itu memperhitungkan kenaikan UMP tahun 2024 sekitar 4%. Pada praktiknya,  DKI Jakarta menetapkan UMP 2024 naik 3,6% atau Rp 165.583 menjadi Rp5.067.381. Sementara, UMP Maluku Utara naik 7,50% dan DI Yogyakarta naik 7,27%.

Baca:
Dear Pak Prabowo, Siap-Siap Serikat Buruh Minta UMP 2025 Naik 10-20%

Lalu bagaimana kenaikan UMP tahun 2025?

Kalangan buruh telah mengajukan permintaannya. Meski pemerintah belum memberikan gambaran mengenai penentuan upah minimum tahun ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat meminta agar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 20%. Sementara Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan UMP Tahun 2025 naik sebesar 8-10%.

Apa alasan buruh dengan mengajukan tuntutan tersebut?

"Kami meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2024).

"Inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5%, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2%. Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8% hingga 10%. Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8%. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2% sehingga kenaikannya menjadi 10% untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut," cetusnya.

Baca:
Bulan Depan Prabowo Sah Presiden RI, Buruh Langsung Minta Ini

Dia menuturkan, upah buruh yang berlaku tak membantu daya beli pekerja di Tanah Air. Dalam dua tahun terakhir, imbuh dia, kenaikan upah minimum bahkan di bawah angka inflasi.

"Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah yang terjadi tidak menutup inflasi, sehingga daya beli buruh terus menurun. Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8%, namun kenaikan upah hanya 1,58%. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," ujar Said Iqbal. 

"Meski secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun. Dalam 10 tahun terakhir, upah riil buruh turun sekitar 30%. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen. Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam," paparnya.

Karena itulah, kata Said Iqbal, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.

"Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia," sebutnya.

"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi oleh para pekerja. Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras namun terus merasakan dampak dari inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepada mereka," tukasnya.

Baca:
Buruh Minta UMP 2025 Naik 20%, Bos Pengusaha Cuma Bisa Ngasih Segini

Harga-Harga Naik, Daya Beli Buruh Ambruk

Said Iqbal menambahkan, pertimbangan tuntutan KSPI dan Partai Buruh itu juga karena formulanya tidak menggunakan PP 51/2023.

"Sejak awal, PP 51/2023 ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk KSPI dan Partai Buruh. Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025," katanya.

"Kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% tersebut hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5%. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30%. Artinya, meski upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8-10%, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25%. Buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen," sebut Said Iqbal.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mendesak UMP 2025 naik sebesar 20%. 

"Kenapa saya katakan 20%? Ini akumulasi sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu sampai sekarang, yang kenaikan upah kita hanya rata-rata sekitar 1% sampai 3% saja. Namun di satu sisi, kenaikan harga pangan dan kebutuhan dasar itu di atas 20%," kata Mirah.

"Nah, karena itu kami minta kenaikannya 20% untuk UMP tahun 2025," ujarnya.


(dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Isu 44 Kementerian Prabowo Hingga Buruh Minta UMP 2025 Naik 20%

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Menaker-Pengusaha Buka Suara Jawab Tuntutan Buruh Tolak Upah Murah