claim bonus ondel4d

klasemen uefa nations league 2022 - Sopir Ambulans RSUD Kota Madiun Hobi Nyabu, Akhirnya Diringkus Polisi

2024-10-08 14:35:42

klasemen uefa nations league 2022,totalsportrk,klasemen uefa nations league 2022KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Kabar tak sedap menerpa RSUD Kota Madiun. Salah seorang oknum pegawai rumah sakit milik pemkot setempat diringkus polisi. Sopir ambulans itu diduga terlibat kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Parahnya, oknum tersebut disinyalir pernah nyabudi area rumah sakit. Pun, dua kali ini tertangkap polisi dalam kasus yang sama.

‘’Satu dari lima tersangka yang kami amankan berprofesi sebagai driverambulans RSUD Kota Madiun,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi kemarin (4/4).

Oknum sopir ambulans tersebut berinisial HW, warga Kota Madiun. Tersangka diringkus polisi dari hasil pengembangan kasus atas tersangka FH dan WB, warga Kecamatan Manguharjo, yang diamankan sebelumnya. Keduanya merupakan pengedar barang haram tersebut.

Kasus tersebut terungkap bermula dari kecurigaan polisi kepada FH di depan Indomaret Jalan Cokroaminoto Sabtu (1/4) sekitar pukul 00.15. Saat itu, FH tepergok hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu (ss) dengan tersangka calon pembeli DA. Polisi langsung mendekati dan memeriksa kedua orang tersebut.

Dari tangan FH, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) SS seberat 1,06 gram dan 0,66 gram. Berikut alat isap atau bong. ‘’Nah, dari FH dan DA ini kasus kami kembangkan hingga menemukan tiga tersangka lainnya,’’ ungkap Eka.

Kemudian muncul nama tersangka berinisial WB, rekan FH sesama pengedar. Pun, HW dan AC sebagai pemakai barang haram yang dibeli dari FH dan WB. Kini, lima tersangka telah ditahan. ‘’FH dan WB kami interogasi menjual barang ke mana saja. Hingga, muncul tiga nama tersangka lainnya itu,’’ bebernya.

Eka mengungkapkan, tersangka HW bukan kali pertama diamankan polisi. Tersangka pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Hanya, saat itu mendapat asesmen atau penilaian untuk mengetahui residen akibat penyalahgunaan narkoba. ‘’Untuk kali kedua ini tersangka HW tidak kami beri asesmen. Karena telah mengulangi perbuatannya,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, kelima tersangka dijerat Pasal 132 jo Pasal 114 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. ‘’Kami mengimbau masyarakat, khsusunya warga Kota Madiun menjauhi narkoba. Kami berkomitmen dan tak segan memberangus peredaran narkoba,’’ pungkasnya. (ggi/sat)