claim bonus ondel4d

sejarah tolak peluru - Perkenalan PBJT atas Jasa Parkir

2024-10-08 04:13:55

sejarah tolak peluru,rtp stadium4d,sejarah tolak peluruJakarta, CNN Indonesia--

Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta menyatakan bahwa Jasa Parkir masuk dalam jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yaitu Pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bapenda DKI(Foto: Arsip Bapenda DKI)

Adapun objek PBJT, yakni penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu termasuk Jasa Parkir meliputi dua hal, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir, serta pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).

Tempat parkir yang dimaksud itu dimiliki baik oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI, maupun pemerintah daerah lain dengan pengelolaan yang diserahkan kepada pihak swasta; serta yang dikelola oleh perkantoran, dengan catatan hanya digunakan karyawan perkantoran tersebut dengan dipungut biaya.

Selanjutnya pada Perda Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 itu juga dicantumkan objek-objek yang dikecualikan PBJT atas Jasa Parkir yang mencakup 5 hal:

Pertama, jasa tempat parkir yang diselenggarakan Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta.

Kedua, jasa tempat parkir yang diselenggarakan perkantoran untuk digunakan karyawannya sendiri.

Ketiga, jasa tempat parkir yang diselenggarakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

Keempat, penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 unit kendaraan roda empat atau lebih, dan/atau berkapasitas sampai 20 unit kendaraan roda 2.

Kelima, penyelenggaraan tempat parkir yang sepenuhnya digunakan sebagai usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Morris menambahkan, Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Sementara, Wajib PBJT adalah perseorangan pribadi atau badan yang mengadakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar Pengenaan PBJT atas Jasa Parkir

Secara umum, dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen Barang dan Jasa Tertentu, mencakup pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir, atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Untuk pembayaran menggunakan voucher atau bentuk sejenis lain yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lain itu.

Jika tidak terdapat pembayaran, maka dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI berwenang untuk menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan. Khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemprov DKI dapat menentukan ketetapan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.

Tarif PBJT atas Jasa Parkir itu ditetapkan sebesar 10 persen, dengan besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dari hasil mengalikan dasar pengenaan dengan tarif PBJT.

Terkait saat terutang PBJT, akan ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir.

Penerapan PBJT atas Jasa Parkir di DKI Jakarta

Wilayah pemungutan PBJT yang terutang, adalah wilayah Provinsi DKI yang menjadi tempat di mana penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu itu dilakukan.

Morris menegaskan, pemberlakuan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 yang memuat perubahan istilah "pajak parkir" menjadi "Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir" merupakan wujud nyata upaya mengatur dan menata sistem perpajakan.

Sehingga, ketentuan-ketentuan yang dipaparkan di atas dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa parkir di wilayah DKI Jakarta.

Morris berharap, baik pemerintah, maupun penyedia jasa parkir dan konsumen dapat bekerja sama menjalankan aturan ini untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan bersama.

"Pemberlakuan PBJT atas Jasa Parkir ini bertujuan untuk daerah, tetapi juga untuk mengatur dan mengendalikan penggunaan tempat parkir serta meminimalisir kemacetan lalu lintas di wilayah tersebut," kata Morris.

(rea/rir)