claim bonus ondel4d

welcome hk pool - Sambangi KY, Oneng PDIP Minta Hakim Pengadil Ronald Tannur Diusut

2024-10-08 00:18:01

welcome hk pool,mega777 login,welcome hk poolJakarta, CNN Indonesia--

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Yudisial (KY) mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap anak dari politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gregorius Ronald Tannur (31).

Hal itu disampaikan Rieke usai mendampingi keluarga almarhumah Dini Sera Afriyanti (29) bersama tim pengacara dari LBH Damar Indonesia dalam membuat laporan pengaduan di Kantor KY, Jakarta, Senin (29/7).

"Saya terima kasih kepada Komisi Yudisial. Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan tadi oleh Biro Investigasinya, Komisi Yudisial ternyata telah bergerak langsung membuat dua tim yaitu tim investigasi dan tim bagi pengawas hakim itu sendiri dan laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat juga agar segera ada tindak lanjut," ujar Rieke di Kantor KY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, meskipun KY melakukan investigasi dan wewenang sesuai kewenangannya, namun kemudian tentu saja pengawalan dari publik khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY, namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA," sambungnya.

Lihat Juga :
Didampingi Oneng PDIP, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY

Sementara itu, Dimas Yemahura selaku pengacara publik dari LBH Damar Indonesia meminta KY bergerak cepat memeriksa tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur.

"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan menentukan putusan pengadilannya," ucap Dimas.

Dimas mengungkapkan dasar laporan tersebut adalah mengenai fakta antara surat tuntutan jaksa dan putusan hakim yang saling bertentangan atau kontradiksi.

"Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol," ungkap Dimas.

"Dan kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," lanjut dia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur selaku terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Lihat Juga :
Kelompok Sipil Demo Kumpulkan Receh untuk Hakim yang Bebaskan Ronald
(ryn/DAL)