claim bonus ondel4d

gemar 4d - Menebak Motif Pemerintah Mau Pungut Cukai dari Mecin

2024-10-08 18:06:05

gemar 4d,jkt game,gemar 4dJakarta, CNN Indonesia--

Belakangan mencuat wacana penambahan barang-barang kena cukaibaru. Tak hanya minuman berpemanis dalam kemasan, sejumlah barang lain termasuk rumah, makanan cepat saji, tisu, telepon pintar, monosodium glutamate (MSG) alias mecin, baru bara, deterjen hingga tiket konser juga disebut masuk pra-kajian objek barang kena cukai.

Hal itu mulanya disampaikan Direktur Teknis dan Fasilitas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Iyan Rubianto.

Iyan menyebut barang-barang itu masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah. Khusus tiket hiburan, ia menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang-barang yang saat ini masuk kajian untuk dikenai cukai adalah plastik, BBM, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan, dan shifting PPnBM kendaraan bermotor ke cukai.

Iyan menilai pengenaan PPnBM saat shifting ke bea cukai, hasil cukainya bisa untuk membuat transportasi umum.

Di kesempatan lain, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menegaskan belum ada kajian terhadap rencana tersebut. Perluasan barang kena cukai masih sekadar usulan.

Nirwala mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut hanya sebagai bahan materi yang disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik, bukan pernyataan kebijakan resmi.

"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).

Lihat Juga :
Rugi Pengelola KFC Indonesia Melonjak 6.173 Persen di Semester I 2024

Nirwala menjelaskan kriteria barang yang dikenakan cukai ialah yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Belum ada penambahan baru.

Apalagi, proses suatu barang untuk bisa dikenakan cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Contohnya, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastic yang sudah diusulkan sejak lama tapi belum juga diimplementasikan.

Peluang makanan olahan siap saji dikenakan cukai dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penetapannya diserahkan pada kementerian teknis.

Lihat Juga :
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2024

Pasal 194 PP itu mengatur cukai diberlakukan demi mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. Pengenaan cukai pun hanya dilakukan pada makanan yang dianggap melebihi batas kebutuhan konsumsi harian.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 194 ayat 4 PP 28/2024.

Dalam keterangan PP dijelaskan bahwa makanan olahan siap saji yang dimaksud adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha.

Beberapa di antaranya, penyedia makanan siap saji yang disasar untuk dikenakan cukai adalah jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Lantas apa alasan di balik pemerintah begitu gencar mengenakan cukai?

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat alasan teoritis di balik fenomena tersebut adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Ia menjelaskan secara teknis, hal ini menandakan pendapatan negara sedang melemah, sehingga membutuhkan tambahan sumber-sumber revenue baru untuk meningkatkan penerimaan.

"Jadi intensifikasi dan ekstensifikasi adalah opsi pertama pemerintah untuk menyikapi lemahnya penerimaan pajak, sebelum opsi menambah utang atau mengurangi belanja," tutur Ronny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/7).

Ia menilai perluasan pengenaan cukai akan membuahkan sejumlah dampak. Pertama, harga barang dan jasa yang dikenai cukai tersebut otomatis naik.

Kedua, kenaikan harga akan mengurangi kemampuan konsumen untuk membeli barang itu.Ketiga, bisnis penyedia jasa dan barang tersebut tertekan hingga keuntungannya terpangkas.

"Bahkan boleh jadi akan berujung rugi, lalu tutup," ucapnya



Ronny mengimbau sebaiknya aturan perluasan cukai ini dikeluarkan setelah dikaji mendalam imbasnya, serta setelah situasi ekonomi semakin membaik. Hari ini situasi ekonomi masih kurang kondusif karena tekanan untuk kelas menengah sudah sangat banyak.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai gencarnya pemerintah memperluas barang kena cukai karena memang tengah mencari sumber pembiayaan baru untuk APBN.

Menurutnya, barang-barang kena cukai di Indonesia masih terbatas jika dibandingkan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia hingga Brunei.

Namun, ia mengingatkan tujuan dasar cukai adalah mengendalikan barang dan jasa yang punya dampak negatif terhadap masyarakat, seperti rokok dan minuman keras.

"Kalau kemudian ini juga dikenakan kepada produk-produk yang lain, apalagi misalkan sampai ke makanan siap saji atau minuman berpemanis, ini kan ada efeknya terhadap konsumsi masyarakat terutama," ujarnya.

"Ini yang perlu diperhatikan karena pada kondisi seperti sekarang, justru cukai itu punya efek terhadap peningkatan harga barang. Ketika masyarakat itu dihadapkan pada produk-produk yang lebih mahal, tentu saja mereka jadi mengurangi konsumsi pada produk yang dikenakan cukai tersebut," imbuhnya.

Lihat Juga :
Bos DJBC soal Makanan Siap Saji Akan Kena Cukai: Ada Mekanismenya

Menurutnya pengenaan cukai hanya akan membuat masyarakat beralih ke produk serupa yang bebas cukai. Contohnya, jika minuman kemasan berpemanis dikenai cukai, konsumen akan beralih ke barang lain karena produk yang dicari harganya lebih mahal. Ini menunjukkan tujuan pengendalian konsumsi gula atau mengontrol kesehatan masyarakat malah tak tercapai.

"Tujuan tidak tercapai, tapi industri kemasan, industri minuman berkemasan ini malah jadi terpuruk, terkena dampaknya karena produk mereka dihindari. Malah justru membahayakan industri kalau tidak secara hati-hati," jelas Faisal.

"Jadi dua tujuan tidak tercapai, mengendalikan kesehatan masyarakat tidak tercapai dan industri juga kena dampak negatifnya," tegas Faisal.

Ia menilai pengenaan cukai untuk meningkatkan kesehatan masyarakat malah menimbulkan banyak dampak buruk.

"Belum lagi kondisi sekarang ada kecenderungan daya beli masyarakat melemah. Artinya ini bisa menjadi beban tambahan bagi masyarakat selaku konsumen," ujarnya.

[Gambas:Photo CNN]

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengingatkan tujuan pengenaan cukai pada sebuah produk atau barang adalah mengurangi konsumsi barang-barang yang berefek negatif ke masyarakat, bukan untuk memperkuat keuangan negara.

Pengenaan cukai pada rokok, plastik dan minuman berpemanis dinilai tepat, meski akan ada dampak ke inflasi dan daya beli yang sifatnya terbatas dan temporer.

Namun, cukai rumah, tiket konser, makanan cepat saji, tisu, MSG, batu bara, hingga deterjen, harus ada penelitian terakreditasi yang menyatakan barang-barang tersebut berdampak negatif.

"Saya rasa hanya batu bara yang layak dikenakan cukai, namun itu dampaknya nanti kepada industri dan listrik. Barang lainnya tidak tepat dikenakan cukai," ucap Nailul.

"Dampak negatif dari adanya rumah apa? Kan enggak ada juga. Tiket konser juga menimbulkan dampak negatif apa? Harus dijawab melalui kajian terlebih dahulu," imbuhnya.

Ia melihat tujuan pengenaan cukai sudah melenceng jika pemerintah memberlakukan cukai untuk barang dan jasa di atas. Jika diterapkan sembarangan, yang terjadi hanya kenaikan harga alias inflasi, tidak berdampak pada tujuan utama yang ingin dicapai.

[Gambas:Video CNN]