claim bonus ondel4d

potongan two blok - Kejati Jabar Tahan Pj Bupati Bandung Barat Terkait Korupsi Pasar

2024-10-08 05:23:39

potongan two blok,atom slot138,potongan two blokBandung, CNN Indonesia--

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan PJ Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, Senin (15/7), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Majalengka.

Dalam korupsi ini, Arsan diketahui berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka terkait pemilihan mitra barang milik daerah dengan memasukkan ketentuan persyaratan di luar Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan tentang pengelolaan barang milik daerah.

"Tersangka, memenangkan PT PGA agar memenuhi syarat untuk berinvestasi. Perbuatan AL ini telah mengkondisikan proses lelang yang saat itu menjabat sebagai Inspektur IV dan menerima suap uang tunai dan transfer ke rekening pribadinya dan keluarga," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Dwi Agus Arfianto di Kejati Jabar, Senin (15/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Kejati Jabar bakal melakukan penahanan terhadap Arsan selama 20 hari ke depan, yang terhitung sampai 3 Agustus 2024. Nantinya berkas Arsan akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kami perintahkan penahanan per hari ini selama 20 hari sampai 3 Agustus di Rutan Kelas 1 Bandung," katanya.

Dalam kasus ini total ada empat orang tersangka, di antaranya anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, sekaligus Kepala BPKSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam inisial, Andi Nurmawan, dan Maya dan Arsan Latif PJ Bupati Bandung Barat.

Keempatnya diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Lihat Juga :
Pj Bupati Bandung Barat dari Kemendagri Diduga Proaktif Korupsi Pasar

Para tersangka ini dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(csr/isn)