claim bonus ondel4d

hokistar88 - Sejarah Gaji ke

2024-10-08 02:09:37

hokistar88,guci pemalang,hokistar88Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Indonesia secara rutin memberikangaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap menjelang tahun ajaran baru.

Sejarah pemberian gaji ke-13 dimulai pada 1969. Bonus ini diberikan kepada PNS dan pensiunan.

Pada 1969, gaji ke-13 pertama kali diberikan. Gaji ini dicairkan untuk membantu para PNS membiayai pendidikan anak, serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat gaji ke-13 tidak turun, pemerintah beralasan sudah memperbaiki tunjangan penghasilan PNS sehingga tidak perlu memberikan lagi bonus. Pada 1984, gaji ke-13 tidak diberikan karena pemerintah beralasan sudah menaikkan gaji PNS 15 persen.

Gaji ke-13 mulai rutin diberikan ke PNS sejak akhir era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraan jelang peringatan HUT RI pada 2003 lalu, Megawati menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-13 kepada PNS sebagai kompensasi atas tidak naiknya gaji abdi negara.

Sebagai tindak lanjut pidato itu, pemerintah kemudian menganggarkan belanja pegawai Rp56,7 triliun pada APBN 2004. Dengan begitu, gaji ke-13 ini baru rutin dibagikan kepada PNS sekitar 2004.

Pemberian gaji ke-13 PNS pun diteruskan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekarang.

Lihat Juga :
ANALISIS'Amis' Apa yang Buat Jokowi Tetapkan PIK-BSD Jadi Proyek Strategis?

Namun, saat covid melanda dunia dan Indonesia mulai 2020 lalu, gaji ke-13 tidak diberikan seperti biasa.

Pada 2020 misalnya, gaji ke-13 tak diberikan ke 12 golongan PNS karena kondisi keuangan negara sedang tersedot habis untuk penanganan covid-19.

Bagaimana tahun ini?
Kamis (14/3) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aturan itu salah satunya mengatur mengenai besaran THR dan gaji ke-13 PNS.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ketiga belas PNS yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Besaran sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan
dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ke-13 terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Dalam beleid itu, Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp99,5 triliun.

Rinciannya, Rp48,7 triliun di antaranya untuk pembayaran THR PNS. Sementara Rp50,8 triliun lainnya untuk pembayaran gaji ke-13 PNS.

Ia mengatakan anggaran itu naik Rp18 triliun dibandingkan 2023 kemarin.

"Untuk 2024 ini, untuk ASN anggarannya naik jadi Rp18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," katanya kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3) lalu.

[Gambas:Video CNN]

(num/pta)