claim bonus ondel4d

erek gajah - Jubir: Kaesang Tidak Wajib Laporkan Dugaan Gratifikasi

2024-10-08 05:37:30

erek gajah,klasemen liga italia 2022,erek gajah

Jakarta, CNBC Indonesia- Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo mengatakan bahwa putra bungsu Joko Widodo (Jokowi) itu tak wajib untuk melaporkan dugaan gratifikasi yang dilayangkan kepadanya akibat menumpangi pesawat jet pribadi, Selasa (17/9/2024).

Francine mengatakan, Kaesang tak wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ia tidak termasuk dalam golongan yang menerima penyuapan jika mengacu pada Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Mas Kaesang kalau menurut kami, ya, ini tidak ada kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi karena Mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara," kata Francine di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2024).

"Sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B UU Tipikor, kalau dari definisi di situ, sih, tidak termasuk," sambungnya.

Baca:
Tahun Pertama Pimpin RI, Prabowo Terbitkan Rp 642 T SBN

Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,"

Secara rinci, Francine menjelaskan bahwa keberangkatan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono ke Amerika Serikat (AS) dijadwalkan pada 20 Agustus 2024. Namun, jadwal tersebut berubah menjadi 18 Agustus 2024 karena menumpang temannya yang bertujuan serupa dengan pesawat jet pribadi.

Namun, Francine tak merinci siapa sosok teman Kaesang pemilih pesawat jet pribadi yang ditumpangi oleh anak bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Rencana (keberangkatan ke AS pada 20 Agustus 2024) pakai pesawat komersial. Kebetulan ada temannya yang juga berangkatnya searah pada tanggal 18 Agustus makanya barenglah nebeng (menumpang)," jelas Francine.

"Tadi sudah disampaikan ke KPK, nanti bisa dikonfirmasi saja ke sana," sambungnya terkait sosok teman Kaesang.

Francine menjelaskan, Kaesang menyambangi KPK atas inisiatif pribadi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu diklaim telah mengisi formulir gratifikasi dan menunggu arahan lebih lanjut dari KPK.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," ujar Francine.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah menegaskan bahwa suami Erina itu tak bermaksud untuk mengulur waktu dengan baru menyambangi KPK pada hari ini. Menurutnya, hari kunjungan Kaesang masih dalam batas waktu yang ditetapkan KPK.

"Saya kira itu bukan masalah, ya, karena ini masih dalam renyang waktu yang ditentukan oleh UU," kata Nasrullah.

"Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya. Ini adalah itikad baik, ya, dan tidak ada panggilan," sambungnya.


(rns/mij) Saksikan video di bawah ini:

Video: Polemik Jet Pribadi, KPK Buka Suara

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Datangi KPK, Kaesang Jelaskan Penerbangan ke AS Pakai Jet Pribadi