claim bonus ondel4d

contoh npsn - Malaysia Tangkap Pengemis WNI, Diduga Bisa Kantongi Rp33 Juta Sebulan

2024-10-08 04:23:05

contoh npsn,babetoto link alternatif,contoh npsnJakarta, CNN Indonesia--

Departemen Imigrasi Johor, Malaysia, menangkap tujuh pengemis asing, beberapa di antaranya warga negara Indonesia (WNI), dalam operasi di pasar malam Gelang Patah pada Selasa (30/1).

Surat kabar Malaysia Malaymail melaporkan operasi yang dinamakan Ops Bersama itu merupakan operasi gabungan antara Departemen Imigrasi, Departemen Kesejahteraan Sosial Johor Baru, dan Departemen Agama Islam Johor.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALPakar Asing Prediksi Nasib RI Jika Prabowo Menang sampai Iran Ancam AS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemis asing itu ditangkap karena memanfaatkan sumbangan untuk pendanaan sekolah agama yang sebenarnya tidak ada," kata Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, seperti dikutip Malaymail, Rabu (31/1).

Para pengemis juga disebut menggunakan kondisi disabilitas mereka untuk mendapatkan simpati masyarakat.

"Ada di antara mereka yang berpenghasilan RM 300 per hari (setara Rp998 ribu) dan RM10.000 (setara Rp33 juta) per bulan," kata Baharuddin dalam keterangan.

Petugas menggelar penggerebekan ini menyusul keluhan warga sekitar pasar malam mengenai kehadiran para pengemis asing di sana.

Pilihan Redaksi
  • Duduk Perkara Cekcok Duterte-Bongbong di Kabinet Koalisi Filipina
  • Prediksi Indonesia di Bawah Kepemimpinan Prabowo oleh Pakar Asing
  • UNRWA Bisa Ditutup Akhir Februari jika Pendanaan Tak Berlanjut

Pada pukul 18.30 waktu Malaysia, petugas pun melakukan operasi dan berhasil mengamankan para warga Thailand dan Kamboja.

Sementara dua WNI baru ditangkap setelah petugas memeriksa sebuah kios yang beroperasi di pasar. Saat ditangkap, kedua WNI itu tidak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka untuk tinggal di Malaysia, demikian dilaporkan New Straits Times.

Baharuddin mengatakan para WN asing ini telah melanggar Pasal 6 ayat 1c Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena tidak memiliki izin yang sah untuk berada di Malaysia. Mereka juga melanggar Peraturan 39 (b) dalam Peraturan Imigrasi 1963 karena tak berizin masuk.

(blq/rds)