claim bonus ondel4d

mimpi melihat monyet putih - Masinton di Rapat Baleg RUU Pilkada: Kita Tak Bisa Butakan Kebenaran

2024-10-08 03:42:33

mimpi melihat monyet putih,nonton bola ilegal,mimpi melihat monyet putihJakarta, CNN Indonesia--

Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyentil pemerintah dan para anggota DPR dalam Rapat Baleg yang membahas RUU Pilkada. hari ini, Rabu (21/8).

Mulanya pimpinan rapat Ahmad Baidowi alias Awiek akan meminta persetujuan anggota Baleg untuk mengesahkan RUU Pilkada yang dibahas bersama pemerintah.

Lihat Juga :
Ribuan Buruh Kepung DPR Besok: Sampai Kiamat Kami Akan Perang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, DPR dan pemerintah telah bersiasat terhadap putusan MK dengan melakukan revisi UU Pilkada secara terburu-buru.

"Kita membuat perubahan UU yang kita tahu undang-undang ini diperuntukkan untuk siapa," kata Masinton.

"Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan. Namun kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri Pak Menteri," ujarnya.

Lihat Juga :
Koalisi Sipil Aksi Dukung MK Besok, Kecam DPR soal UU Pilkada

Masinton mengatakan bahwa Putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan di pilkada merupakan upaya menyelamatkan demokrasi.

"Biarlah forum ini menjadi saksi dari keburukan demokrasi hari ini.

Pada hari ini, DPR sepakat membawa revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna esok hari. Hanya PDIP yang menolak draf RUU itu dibawa ke Paripurna, sedangkan delapan fraksi lainnya sepakat.

Rapat itu digelar menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.

Lihat Juga :
IM57+: Langkah DPR di Pembahasan RUU Pilkada Bentuk Korupsi Legislasi

Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan aturan baru itu hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat yang lama.

(mnf/fra)