claim bonus ondel4d

nowgaol - Diangkat Jadi Menteri ATR/BPN, Ini Tugas

2024-10-08 19:48:11

nowgaol,klasemen japan j1 league,nowgaol

Jawa Pos Radar Madiun- Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hari ini (21/2) resmi menjabat menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (ATR/BPN).

AHY menggantikan Hadi Tjahjanto yang bakal dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang sebelumnya dijabat Mahfud MD.

Lantas, apa saja tugas Kementerian ATR/BPN?

Dikutip dari atrbpn.go.id, sesuai Perpres Nomor 17 Tahun 2015, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah.
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah.
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga: AHY Disebut Bakal Dilantik Jadi Menteri ATR oleh Jokowi, Demokrat Pacitan Bilang Begini

Sedangkan sesuai Perpres Nomor 20 Tahun 2015, BPN memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:

1. Penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan.
2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan.
4. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah.
5. Penanganan sengketa dan perkara pertanahan.
6. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN.
7. elaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN.
8. Pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan.
9. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
10. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk kantor wilayah BPN di provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota. (isd)