claim bonus ondel4d

ikonslot - Kapuspen TNI Respons Kritik Hapus Pasal Larangan Prajurit Berbisnis

2024-10-08 04:03:54

ikonslot,tabel sakti 3d,ikonslotJakarta, CNN Indonesia--

Mabes TNI merespons banyak kritik soal usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalamĀ revisi UU TNIyang tengah bergulir. Pasal itu mengatur soal larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan jika prajurit berbisnis seperti dagang, membuka warung kelontong, bakal tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Lihat Juga :
ANALISISUsul TNI Berbisnis Tak Relevan dan Ancam Profesionalisme Tentara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta semua pihak tidak khawatir berlebihan. Nugraha mengatakan prajurit bakal tetap profesional menjalankan tugas utama. Sementara bisnis hanya usaha sampingan.

"Manakala prajurit melaksanakan tugasnya sebagai tentara, dia akan profesional sebagai prajurit karena itu adalah tugas utamanya, bisnis yang dilakukan sebagai pekerjaan sampingan saja," ujarnya.

Lihat Juga :
Koalisi Sipil: Militer Dilatih untuk Perang, Bukan Berbisnis

Sebelumnya, wacana penghapusan pasal larangan prajurit berbisnis di UU TNI menuai banyak kritik, salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

"Militer tidak dibangun untuk kegiatan bisnis dan politik karena hal itu akan mengganggu profesionalismenya dan menurunkan kebanggaan sebagai seorang prajurit yang akan berdampak pada disorientasi tugasnya dalam menjaga kedaulatan negara," kata koalisi sipil.

Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan usulan untuk menghapus Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI masih dalam pembahasan.

"Terkait dengan kegiatan bisnis, ini masih terus dalam pembahasan," kata Hadi.

Lihat Juga :
KSAD Maruli Respons Usulan Hapus Pasal Larangan Prajurit TNI Berbisnis

Hadi menjelaskan dalam revisi UU TNI, dua pasal utama yang dibahas untuk diubah adalah pasal 53 soal usia pensiun dan pasal 47 soal prajurit TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga.

Namun, ia mengatakan TNI mengusulkan agar ada pembahasan pasal lain.

"TNI juga mengirimkan kepada Polhukam, untuk bisa menambahkan pasal-pasal," ujarnya.

(yoa/pmg)